BeritaTrend.id|– BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan dana yang diserahkan oleh konsultan pengawas proyek, PT Daya Cipta Dianrancana, telah disita dan ditempatkan dalam rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti perkara.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari jumlah itu, Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sementara kerugian terbesar senilai Rp8,062 miliar berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.
Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, Kejari menegaskan langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek bernilai Rp93 miliar tersebut.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Tim masih mendalami konstruksi perkara dengan memetakan peran masing-masing pihak agar proses penegakan hukum berjalan cermat dan tidak terburu-buru.
Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 61 saksi dan lima ahli. Sejumlah dokumen proyek juga terus dianalisis untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung yang didanai bantuan keuangan APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Proyek yang semestinya selesai pada Desember 2021 itu mengalami keterlambatan hingga sekitar enam bulan.
Audit BPKP mengungkap dugaan penyimpangan berupa mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kejari memastikan penyidikan berlangsung independen tanpa intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Selain menuntaskan proses hukum, kejaksaan juga terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
(FAISOL.S.Ag)*




