BeritaTrend.id|– Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana merevisi ketentuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna memperluas akses Program 3 Juta Rumah.
Salah satu poin yang akan diubah adalah batas maksimal pendapatan MBR bagi masyarakat yang belum menikah.
Jika sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7 juta per bulan, batas tersebut akan dinaikkan menjadi Rp8,5 juta per bulan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh manfaat program perumahan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan dasar hukum yang memungkinkan masyarakat mengakses program perumahan tanpa harus mengacu pada alamat domisili yang tertera di KTP.
Tito mengatakan revisi ini dilakukan untuk mendukung percepatan program prioritas nasional di sektor perumahan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan bantuan perumahan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan secara lebih luas.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan berbagai kemudahan bagi MBR, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mendagri menilai kebijakan itu tidak akan mengurangi pendapatan daerah dalam jangka panjang karena pemerintah daerah tetap berpotensi memperoleh pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah rumah berdiri.
Tito juga menegaskan pemerintah terus melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan program perumahan dan bantuan bedah rumah tepat sasaran.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai wilayah padat penduduk dengan masih banyak rumah tidak layak huni.
Menurut Tito, pendekatan door to door menjadi cara pemerintah memastikan bantuan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
(FAISOL.S.Ag)*




