Tiga Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

BeritaTrend.id|Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Diduga Atur Mitra MBG Terafiliasi

Dalam penyidikan terungkap, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak Januari 2025 dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.

Penyidik menduga beberapa yayasan bahkan memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka.

Pengadaan Diduga Di-Mark Up

Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga atau mark up, antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
  • Pengadaan 31.994 unit tablet.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.

Penyidik menilai beberapa pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran sangat besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.