BeritaTrend.id|– Jakarta – Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, pemilik tanah juga wajib memastikan status lahan bersih dari sengketa agar proses balik nama sertifikat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, , menegaskan ada dua hal utama yang wajib diperiksa sebelum hibah dilakukan, yakni sengketa batas tanah dan sengketa kepemilikan.
“Pastikan tanah tidak bermasalah, baik dari sisi batas maupun kepemilikannya,” ujar Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat terlebih dahulu perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi sertifikat asli, KTP, hingga foto geotagging lahan.
Setelah itu, pemilik tanah diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat.
Proses hibah baru dapat dilanjutkan apabila tanah tidak dalam status sita, blokir, atau menjadi agunan.
Selain melengkapi dokumen, pemohon juga wajib menyelesaikan kewajiban perpajakan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya ialah penandatanganan akta hibah di hadapan PPAT oleh pemberi dan penerima hibah.
Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi sebelum diproses balik nama di Kantor Pertanahan.
Menurut Shamy Ardian, proses balik nama sertifikat berdasarkan standar operasional prosedur dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Dengan selesainya proses tersebut, sertifikat tanah resmi berubah dari nama orang tua menjadi nama anak sebagai penerima hibah.




