Daerah  

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Sitapa Lindungi Warisan Adat

BeritaTrend.id|LIMA PULUH KOTA — Masyarakat adat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kini memiliki pegangan hukum yang lebih kuat dalam menjaga tanah ulayat setelah terbitnya sertipikat tanah adat.

Sertipikat tersebut dinilai menjadi benteng penting untuk melindungi aset nagari dari ancaman kerusakan maupun sengketa di masa mendatang.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengatakan pengalaman pahit saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat.

Kala itu, tekanan ekonomi membuat sebagian masyarakat menebangi hutan pinus di wilayah ulayat nagari secara tidak terkendali.

Kondisi tersebut membuat ninik mamak harus mengambil langkah berat demi menjaga warisan adat tetap lestari.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan adat kepada anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tetapi saat pandemi, banyak masyarakat kehilangan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Ia mengaku para pemangku adat bahkan harus menempuh jalur hukum untuk melindungi tanah ulayat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi salah satu momen paling berat bagi masyarakat nagari.

“Tanah ulayat ini milik bersama anak kemenakan dan harus tetap dijaga untuk generasi berikutnya,” katanya.

Yosef menuturkan, sebelum adanya sertipikat, masyarakat adat kerap mengalami kendala dalam membuktikan status dan kepemilikan tanah ulayat secara hukum.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi dasar kuat bagi ninik mamak untuk mempertahankan hak adat mereka.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta perlindungan atas warisan leluhur nagari.

(Anwar TK)*