BeritaTrend.id|– JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, , mendesak realisasi pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang pernah dijanjikan Presiden .
Desakan ini menguat bertepatan dengan momentum 1 Mei 2026, di tengah gelombang PHK yang dinilai kian berulang di berbagai sektor industri.
Edy menilai pemerintah tak bisa lagi sekadar merespons dampak PHK. “Kita harus beralih ke pencegahan sistematis. Satgas PHK menjadi kunci,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurut data yang dihimpun, sepanjang 2025 lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK. Hingga April 2026, angka itu kembali bertambah.
Sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki disebut paling rentan.
Politikus itu menilai kebijakan pemerintah selama ini masih bersifat reaktif. Ia menyoroti belum optimalnya sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK.
Edy mengusulkan Satgas PHK memiliki dua fungsi utama: hulu dan hilir.
Di sisi hulu, satgas diharapkan mampu mencegah PHK dengan intervensi langsung ke perusahaan yang tertekan, termasuk membuka ruang negosiasi dengan kreditur dalam kasus kepailitan.
Sementara di sisi hilir, negara harus menjamin hak pekerja terdampak tetap terpenuhi, mulai dari kompensasi hingga akses jaminan sosial seperti JHT, JKP, dan layanan kesehatan.
“Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,” kata Edy.
Pemerintah Klaim Sudah Disetujui
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan rencana pembentukan Satgas PHK saat peringatan Hari Buruh 2025 di .
Ia menegaskan negara tidak akan membiarkan PHK dilakukan secara semena-mena.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh telah disetujui dan tinggal menunggu implementasi.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama dan disebut akan dilibatkan dalam perumusan teknis.
Meski demikian, DPR menegaskan publik menunggu langkah konkret.
Tanpa implementasi cepat, Satgas PHK dikhawatirkan hanya menjadi janji yang tertunda di tengah tekanan ekonomi yang nyata.




