BeritaTrend.id|– Jakarta, 16 April 2026 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius: pencucian uang dan korupsi sektor pertambangan.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan intensif di wilayah Jakarta.
Tersangka AW dan Jejak Dana Film “Sang Pengadil”
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
Kasus ini bermula dari proyek film berjudul Sang Pengadil.
Produksi film tersebut didanai secara patungan dengan total anggaran Rp4,5 miliar.
AW, Zarof Ricar, dan pihak production house masing-masing menyetor Rp1,5 miliar.
Namun, penyidikan berkembang ke arah lain. Saat penggeledahan di kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi sertifikat tanah milik Zarof Ricar, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.
Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa AW turut membantu menyimpan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik menilai AW sejak awal sudah mengetahui atau setidaknya menduga asal-usul aset tersebut.
AW kini dijerat Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP Tahun 2023 dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang
Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan HS—yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031—sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bermula dari keberatan PT TSHI terhadap kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan.
Untuk mencari jalan keluar, pihak perusahaan diduga melakukan pendekatan kepada HS yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
HS kemudian diduga merekayasa proses pemeriksaan dengan dalih laporan masyarakat.
Hasilnya, kebijakan kementerian dinyatakan keliru dan perusahaan diminta menghitung ulang kewajibannya sendiri.
Dalam proses tersebut, HS diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar sebagai bagian dari kesepakatan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar menguntungkan pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 12 huruf a hingga Pasal 5, serta ketentuan dalam KUHP baru.
HS juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Perkembangan dua kasus ini menunjukkan fokus aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, baik di sektor hiburan maupun industri ekstraktif.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


