BeritaTrenr.id|– Jakarta — Praktik penetapan harga yang tidak lazim dalam penjualan solar non-subsidi mulai terkuak dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina.
Fakta persidangan mengindikasikan adanya kebijakan yang berpotensi merugikan perusahaan negara tersebut secara sistematis.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026, menghadirkan delapan saksi kunci.
Lima di antaranya berasal dari internal PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta sebagai konsumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menegaskan bahwa kesaksian para saksi memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan memberikan harga jual kepada sektor pertambangan tanpa mengindahkan batas harga minimum atau bottom price.
“Seluruh harga yang diberikan berada di bawah harga minimum. Artinya, tidak ada keuntungan yang diperoleh perusahaan dari transaksi tersebut,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, temuan yang muncul tidak hanya berhenti pada pelanggaran batas harga minimum.
Fakta yang dinilai lebih serius adalah adanya penetapan harga di bawah Cost of Production (COP), atau biaya pokok produksi.
Praktik ini secara langsung menciptakan kerugian finansial bagi perusahaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa perusahaan sebesar Pertamina Patra Niaga menjual produknya di bawah biaya produksi?
Kontradiksi semakin mencolok ketika saksi dari pihak konsumen justru mengungkap bahwa Pertamina berada dalam posisi dominan di pasar.
Perusahaan disebut memiliki kapasitas pasokan yang tidak mampu disaingi oleh kompetitor lain.
“Secara pasar, mereka kuat. Tapi kebijakan harga justru tidak mencerminkan posisi tersebut,” kata JPU.
Dalam perspektif bisnis, dominasi pasar biasanya memberikan ruang bagi perusahaan untuk menentukan harga yang menguntungkan.
Namun dalam kasus ini, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya: kekuatan pasar tidak dimanfaatkan untuk memperoleh margin, melainkan diabaikan melalui kebijakan harga yang merugikan.
Pola ini membuka dugaan adanya keputusan yang tidak didasarkan pada prinsip bisnis yang sehat.
Sejumlah pengamat menilai, praktik semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan yang lebih besar, termasuk indikasi korupsi atau konflik kepentingan.
Sidang yang menjerat terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo ini diperkirakan akan terus mengungkap detail baru, termasuk siapa saja pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar persoalan kesalahan manajemen, melainkan dapat menjadi salah satu skandal besar dalam tata kelola energi nasional—di mana kerugian tidak hanya ditanggung perusahaan, tetapi juga negara.
Publik kini menanti, apakah persidangan akan mampu membongkar motif di balik kebijakan harga yang tidak masuk akal tersebut—dan siapa yang sebenarnya diuntungkan.


