BeritaTrend.id|– Jakarta. – Kamis, 26 Maret 2026 — Layanan pertanahan tetap beroperasi secara terbatas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi hingga berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang warga Jogoroto, Ellys Suroya, mengaku terbantu dengan dibukanya layanan tersebut.
Ia sempat ragu kantor pertanahan tetap beroperasi saat libur Lebaran. Namun, kedatangannya justru disambut dengan pelayanan yang tetap berjalan.
Ellys memanfaatkan momen berkumpul bersama keluarga untuk membahas aset tanah yang dimiliki.
Ia bersama anaknya mendatangi Kantah guna mencari kejelasan mengenai proses balik nama sertipikat dan biaya yang diperlukan.
Hal serupa dirasakan Ali, warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia mendatangi Kantah setempat untuk memperoleh informasi terkait persyaratan dan prosedur pengurusan roya.
Menurut dia, pelayanan yang tetap berjalan di hari libur mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Pembukaan layanan terbatas ini merujuk pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjaga akses layanan publik, meski dalam periode libur nasional.
Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan saat libur Idulfitri tahun lalu serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat dapat mengakses informasi layanan melalui situs resmi atrbpn.go.id maupun kanal media sosial Kementerian ATR/BPN.
Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantah di Indonesia.


