BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara — Eksekusi ratusan rumah dan lahan warga di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Smart Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, menuai kritik tajam.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Labura menilai tindakan yang dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 itu tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mencederai prinsip hak asasi manusia.
Eksekusi dilakukan dengan pengerahan puluhan alat berat dan pengawalan ratusan personel kepolisian. Bagi LPPN, skala pengamanan itu justru memperlihatkan watak koersif negara dalam konflik agraria yang belum sepenuhnya tuntas.
Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menyebut pelaksanaan eksekusi cenderung “ugal-ugalan”.
Ia menyoroti tidak adanya pembacaan penetapan eksekusi secara terbuka di hadapan warga oleh juru sita Pengadilan Negeri. Padahal, pembacaan penetapan merupakan syarat esensial dalam eksekusi yudisial.
“Tanpa pembacaan penetapan, warga tidak pernah tahu secara pasti apa yang dieksekusi, batas objeknya, dan hak mereka. Ini bukan soal administratif, ini soal hak konstitusional,” kata Bangkit, Sabtu, 31 Januari 2026.
LPPN juga menyoroti fakta bahwa dua hari sebelum eksekusi, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Sumatera Utara telah mengirimkan surat resmi berstatus sangat segera kepada PT SMART agar menghentikan aktivitas eksekusi di area sengketa.
Surat tertanggal 26 Januari 2026 itu, menurut Bangkit, diabaikan.
Konflik lahan di Padang Halaban telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
Kelompok tani mengklaim penguasaan lahan seluas sekitar 83 hektare berdasarkan Surat Landreform 1965.
Sementara perusahaan berpegang pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3485 K/Pdt/2015.
Namun, LPPN mempertanyakan status HGU PT SMART yang diduga telah berakhir serta kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar—syarat yang melekat dalam perizinan perkebunan.
Hingga kini, kewajiban tersebut dinilai tidak pernah transparan realisasinya.
Bagi LPPN, eksekusi yang berdampak pada sekitar 320 anggota kelompok tani ini bukan semata sengketa perdata, melainkan cermin kegagalan negara mengelola konflik agraria secara adil.
Penggusuran paksa, kata Bangkit, telah melanggar hak atas tempat tinggal dan rasa aman warga.
LPPN Labura mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk turun tangan langsung.
Mereka menilai pembiaran terhadap eksekusi bermasalah berpotensi memperkuat preseden buruk penanganan konflik agraria di Indonesia.
Sementara itu, KTPHS menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum, untuk mempertahankan hak mereka atas lahan yang disengketakan.
(SY)*


