Panen Devisa, Tenggelam Derita

BeritaTrend.id|Medan – Sebuah ilustrasi sederhana berupa gambar Pulau Sumatra dengan tulisan provokatif Kekayaan Sumatra milik nasional. Bencananya? Tidak.” tengah ramai diperbincangkan publik.

Karya visual itu bukan sekadar meme politik, tetapi kritik moral dan tudingan hukum terhadap cara negara mengelola sumber daya alam.

Selama puluhan tahun, Sumatra menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia.

Tambang, hutan, perkebunan, hingga energi dikeruk atas nama kepentingan nasional.

Tapi ironi muncul ketika banjir, longsor, kebakaran hutan, dan bencana ekologis terus berulang: warga lokal dipaksa menanggung akibatnya sendirian.

Pertanyaan publik menguat:
Di mana negara ketika rakyat tenggelam dan rumah hanyut?

Negara Hadir Saat Hitung Devisa, Hilang Saat Bencana

Secara hukum, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan kekayaan alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktik, makna pasal itu sering berhenti pada hak mengambil keuntungan, tanpa diikuti kewajiban melindungi rakyat dan lingkungan.

Pembangunan dan investasi terus digenjot, sementara ketika daya dukung ekologi runtuh dan bencana muncul, kehadiran negara dinilai setengah hati: datang terlambat, memberi bantuan sementara, dan kemudian pergi tanpa pemulihan menyeluruh.

Praktisi Hukum: Negara Bisa Dinilai Lalai

Praktisi hukum REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani, S.H., CLE, menilai fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sekadar musibah alam.

“Bencana ekologis yang berulang adalah akibat kebijakan dan pembiaran, bukan takdir. Negara bisa dinilai lalai menjalankan kewajibannya,” tegas Gusti.

Ia mengingatkan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jika izin diberikan sembarangan dan pengawasan lemah, maka bencana yang terjadi membawa konsekuensi hukum.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Bisa masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum negara,” ujarnya.

Kekayaan DinyoIe Nasional, Risiko Dilempar ke Daerah

Gusti menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural.

“Keuntungan dinasionalisasi, risikonya diregionalisasi. Padahal hukum tidak mengenal pembagian tanggung jawab timpang seperti itu,” katanya.

Ketika izin konsesi ditandatangani di tingkat pusat, menurutnya, tanggung jawab negara juga harus bersifat nasional, bukan dilimpahkan pada daerah.

Ilustrasi Viral Jadi Dakwaan Publik

Karya visual yang belakangan viral itu dianggap menjadi tamparan keras bagi pembuat kebijakan—bahwa pembangunan tidak boleh hanya menonjolkan pertumbuhan ekonomi dan devisa, sementara daerah penghasil dibiarkan berjuang sendiri.

“Jika negara ingin terus mengambil kekayaan Sumatra atas nama nasional, maka negara wajib hadir penuh ketika bencana terjadi—bukan hanya bantuan sementara, tapi pertanggungjawaban hukum dan pemulihan total,” tutupnya.

Selama negara hanya hadir saat kaya, tetapi pergi saat daerah terluka, maka kritik itu akan tetap menggema:
Sumatra milik nasional saat untung, tapi yatim saat bencana melanda.