BeritaTrend.id.|– Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa, di Hotel Aston Batam, Kamis (6/11/2025).
Selain Kejati Kepri, kerja sama serupa juga dilakukan oleh Bank Mandiri dengan Kejari Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna. Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat utama dari kedua lembaga.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), audit hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Dukungan Bank Mandiri untuk Tata Kelola Keuangan
Dalam sambutannya, I Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terwujudnya kolaborasi strategis ini.
“Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, kami berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan menghadirkan solusi keuangan inovatif. Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud semangat Bersama Membangun Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola lembaga keuangan yang transparan dan berintegritas.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap langkah pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama,” tambahnya.
Kejati Kepri: Wujud Nyata Sinergi BUMN dan Penegak Hukum
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi dengan BUMN untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna mencegah potensi masalah yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Devy.
Ia juga mengingatkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan pidana, melainkan juga memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara, termasuk mendampingi lembaga atau instansi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa hukum.
Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Devy menambahkan, kerja sama tersebut harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen seremonial.
“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya dalam menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN. Ini demi memperkuat transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini para pejabat utama Kejati Kepri, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta perwakilan Bank Mandiri Regional I/Sumatera 1.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan sektor keuangan yang bersih, transparan, serta akuntabel.


