Hukum  

Kinerja Satpol PP Tangerang Disorot, Inspektorat Dinilai Lemah

BeritaTrend.id.|Kota Tangerang — Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang kritik dan kekecewaan publik terus menghantam kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga jurnalis menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sarat pembiaran dan tidak transparan.

Sejumlah pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Pemerintah Kota Tangerang disebut mandek tanpa kejelasan tindak lanjut.

Aduan yang seharusnya ditangani dengan cepat oleh Satpol PP dan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) justru terkesan diabaikan.

Kondisi itu memicu aksi unjuk rasa besar-besaran dari gabungan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya yang menuntut Walikota mencopot Kasatpol PP beserta pejabat di bawahnya yang dianggap tidak profesional.

Inspektorat dalam Sorotan: “Laporan Tak Bermakna”

Kemarahan publik kian memuncak ketika aduan masyarakat yang dialihkan ke Inspektorat Kota Tangerang tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.

Lembaga pengawasan internal itu dinilai tidak efektif, bahkan dianggap kehilangan independensi karena berada di bawah kendali kepala daerah.

“Banyak laporan pengawasan yang tak bermakna, hanya formalitas tanpa ada tindak lanjut konkret. Rekomendasinya lemah dan tidak berdampak apa-apa,” ujar salah satu aktivis yang terlibat dalam aksi, Selasa (21/10/2025).

Para pengkritik menilai, lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh Pemkot Tangerang turut memperparah ketidakefektifan Inspektorat.

Laporan hasil pengawasan dianggap minim informasi, tidak transparan, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Penjelasan Inspektorat: “Audit Baru Bisa Dilakukan Awal Tahun Depan”

Menanggapi situasi tersebut, Achmad Ricky Fauzan, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan empat rekomendasi resmi kepada Walikota.

“Kami merekomendasikan agar Satpol PP lebih transparan menindaklanjuti aduan masyarakat, memperkuat komunikasi publik, melakukan pembinaan integritas, serta menjalankan audit kinerja secara menyeluruh,” ujarnya.

Namun Ricky menambahkan, audit kinerja baru bisa dilakukan setelah tahun anggaran berakhir sesuai pedoman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Audit tidak hanya terkait masalah ini, tapi mencakup seluruh program Satpol PP. Jadi paling cepat Januari 2026 baru bisa kami laksanakan,” katanya.

LSM Geram Banten: “Kami Akan Laporkan ke Ombudsman”

Sementara itu, S. Widodo, Ketua LSM Geram Banten yang akrab disapa Romo, menilai penjelasan Inspektorat tidak masuk akal dan terkesan menghindar.

Ia menegaskan pihaknya bersama aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP ke Ombudsman RI.

“Tujuan kami jelas, membantu Pemkot menegakkan Perda dan meningkatkan PAD. Tapi ketika kami laporkan pelanggaran, justru kami yang diminta bukti seolah bukan tugas mereka. Ini bentuk maladministrasi,” tegas Romo.

Ia menambahkan, banyak laporan bangunan tanpa izin, penyalahgunaan izin, hingga perusahaan ilegal yang sudah diserahkan ke Inspektorat, namun tak kunjung ada tindakan.

“Ada bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi masih beroperasi. Itu jelas pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

LSM Geram Banten bersama jaringan aktivis mendesak Ombudsman segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan berjalan di Kota Tangerang.

Mereka juga meminta Walikota bersikap tegas terhadap jajaran Satpol PP yang dianggap bermain mata dengan pelanggar Perda.

Kegaduhan soal lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Tangerang kini menjadi ujian besar bagi integritas birokrasi daerah.

Publik menanti langkah nyata dari Walikota dan Inspektorat untuk membenahi kinerja lembaga penegak perda agar tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.