BeritaTrend.id.|– Riau –Masyarakat adat Sakai di Riau akhirnya mendapat angin segar usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga yang hidup turun-temurun di kawasan hutan kini dapat mengelola lahan tanpa harus memiliki izin usaha—selama tidak bertujuan komersial.
Keputusan ini menjadi kabar baik di tengah semakin sempitnya tanah ulayat adat Sakai akibat klaim perusahaan dan praktik mafia tanah.
Salah satu kasus yang disorot yakni dugaan peralihan fungsi tanah adat seluas sekitar 7.222 hektare oleh PT Morini Wood Industry (MWI) menjadi perkebunan sawit tanpa plasma.
Apresiasi untuk Pemerintah Prabowo
Menanggapi hal itu, Datuk Sakai Bathin Botuah Hinduk Botuah Baginda Raja Fuyan, tokoh masyarakat adat Sakai yang berdomisili di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang ekonomi bagi masyarakat adat.
“Kami sangat menghargai langkah Presiden Prabowo yang memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan tanpa izin, selama itu bukan untuk mencari keuntungan besar. Ini bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat adat,” ujar Datuk Fuyan, Minggu (19/10/2025).
Isi Putusan MK
Putusan MK dengan nomor 181/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa izin usaha tidak diperlukan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan asalkan kegiatan itu bukan untuk tujuan komersial.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang semula melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.
“Sepanjang dikelola dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, masyarakat adat dapat melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin,” ucap Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta, (13/10/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menambahkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat posisi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan oleh investasi besar.
Dengan demikian, warga adat dapat mengelola lahan secara mandiri guna memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tanpa ancaman sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja.
Bagi masyarakat Sakai, keputusan ini menjadi simbol keadilan sekaligus momentum untuk mengembalikan hak atas tanah ulayat yang selama ini diklaim pihak lain.


