BeritaTrend.id.|– Cirebon – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Cirebon.
Sebuah truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga, pada Minggu dini hari (31/08/25).
Sopir truk yang mengaku bernama Prayitno alias Ompong menuturkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria yang disebut Haji Iwan.
Dari pengakuannya, truk tersebut sudah tiga kali mengisi solar di lokasi yang sama, dengan sekali pengisian mencapai Rp540 ribu. Kapasitas angkut truk ditaksir mencapai 4 ton.
Lebih mencengangkan, Ompong mengaku kerap menggunakan plat nomor dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU.
Ia hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton, ditambah kewajiban memberi “uang rokok” kepada operator.
“Setiap pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ujar Ompong.
Ompong juga menyebut, Haji Iwan memiliki sedikitnya dua unit kendaraan yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah Cirebon.
Namun, baik dirinya maupun seorang pria bernama Yana Daryono, S.E. yang mengaku sebagai pengurus keamanan SPBU, enggan membuka informasi mengenai lokasi gudang penyimpanan BBM.
“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” kata Ompong seraya memperlihatkan koleksi plat nomor palsu yang disebutnya berasal dari sesama sopir.
Praktik ini diduga sudah berlangsung lama dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dampaknya, masyarakat kerap kesulitan memperoleh solar subsidi akibat ulah mafia BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.


