Daerah  

Rektor IAIN Langsa Mangkir dari Panggilan Polisi

BeritaTrend.id.|Langsa – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Langsa dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/176/VIII/RES.1.9/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H., pada 16 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Ismail Fahmi Arrauf dijadwalkan hadir pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Langsa, Polda Aceh.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Rektor IAIN Langsa tidak tampak di Mapolres.

Wartawan yang melakukan pemantauan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB juga tidak melihat kehadiran yang bersangkutan di ruang pemeriksaan.

“Untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar AKP Muhammad Hasbi kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Hasbi menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ismail Fahmi. “Penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan,” katanya.

Kasus Berawal dari Laporan Dosen

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Dr. Muslem, M.A., yang menduga adanya manipulasi dokumen elektronik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam di lingkungan kampus IAIN Langsa.

Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Respons Rektor Masih Misterius

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari Rektor IAIN Langsa.

Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga tidak membuahkan hasil.

Nomor kontak wartawan bahkan disebut-sebut telah diblokir oleh pihak rektor.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat posisi Rektor sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi negeri.