PTPN IV Regional V Pastikan Tak Ada Kriminalisasi, Langkah Hukum Demi Lindungi Aset Negara

BeritaTrend.id. – Long Ikis, – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap sejumlah warga yang menduduki lahan negara di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, bukan bentuk kriminalisasi.

Perusahaan menyebut tindakan itu dilakukan demi menjaga aset negara yang dikelola sesuai mandat sebagai bagian dari BUMN.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V, Anwar Anshari, Kamis (10/07), untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi memunculkan persepsi keliru di masyarakat.

“Langkah hukum yang kami tempuh bukan untuk mengkriminalisasi warga, tapi bagian dari kewajiban kami menjaga aset negara,” tegas Anshari dalam pernyataan tertulis.

Sengketa Lahan dan Proses Hukum

Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik Kebun Tabara, yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Proses tersebut, kata Anshari, sudah berjalan jauh sebelum muncul konflik, bahkan telah melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur.

“Permohonan warga untuk menghentikan proses perpanjangan HGU juga telah ditolak BPN karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Sanggahan Atas Pemberitaan dan Framing Media

Anshari turut menanggapi salah satu pemberitaan media berbasis NGO yang memuat kutipan yang disebutnya fiktif.

Menurutnya, tidak pernah ada permintaan konfirmasi atau wawancara dari media tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dikutip dalam berita itu. Ini sangat kami sesalkan karena bisa menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Dialog Tetap Dibuka, Tapi Aturan Harus Ditegakkan

PTPN IV Regional V mengklaim telah membuka ruang dialog dengan masyarakat sejak awal konflik mencuat.

Namun ketika aktivitas ilegal seperti pendirian pondok di atas lahan HGU mulai dilakukan, perusahaan pun memilih menempuh jalur hukum.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi, tetapi kami juga harus taat pada aturan dan melindungi aset negara. Jangan sampai penegakan hukum dianggap sebagai penindasan,” ucap Anshari.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan persoalan hukum, sebab yang dilakukan perusahaan adalah upaya menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.

Klaim Tanah Adat Belum Kuat Secara Hukum

Di sisi lain, kelompok masyarakat yang bersengketa mengklaim telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun dan menyebut kawasan itu sebagai tanah adat.

Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum dibuktikan dengan dokumen hukum resmi yang dapat diverifikasi oleh lembaga berwenang.