BeritaTrend.id. –Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu yang dipanggil hari ini, Selasa (17/6/2025), adalah Staf Khusus eks Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Luqman Hakim (LH).
“Luqman Hakim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis.
Pantauan di lapangan, Luqman terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.15 WIB.
Namun, belum ada informasi detail mengenai materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” tambah Budi singkat.
8 Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka pada Kamis (5/6/2025).
Mereka disebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin penggunaan TKA di Indonesia selama periode 2019 hingga 2024.
“Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Mereka yang dijerat antara lain:
- Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Haryanto (HY), Dirjen Binapenta periode 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP), eks Direktur PPTKA tahun 2017–2019
- Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW), Kasubdit Maritim dan Pertanian Binapenta
- Putri Citra Wahyoe (PCW)
- Jamal Shodiqin (JMS)
- Alfa Eshad (ALF)
Para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan senilai total Rp 53,7 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin TKA. Rinciannya:
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Suhartono: Rp 460 juta
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di lingkaran kasus ini.


