Daerah  

Buruh OKU Timur Tertangkap Bawa Senpi Rakitan

BeritaTrend.id. –OKU Timur – Tim Gabungan Satgas Gakkum Operasi Senpi Musi 2025 bersama Unit Opsnal Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Seorang pria berinisial IYS (26) ditangkap saat membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi di Jalan Raya Desa Sariguna, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Minggu (15/6/2025) pukul 18.30 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga ini  Ada 60 Majelis Taklim di Jurtim, Lurah Minta Pembinaan Kemenag

Tersangka diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Ops Senpi Musi 2025.

“Benar, tersangka IYS, warga Dusun III Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, telah kami amankan saat sedang membawa senjata api rakitan jenis revolver dan satu butir amunisi kaliber 9 mm,” ujar AKP Edi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula ketika Tim Gabungan Satgas Gakkum melakukan patroli di kawasan tersebut.

Baca Juga ini  APIP Asahan Belum Audit Dana Desa Tiga Desa di Aek Leidong, Publik Pertanyakan Komitmen Pengawasan

Saat melintas, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah duduk dengan jaket dipangku.

Hasil pemeriksaan mengejutkan: satu pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang kayu coklat dan satu butir amunisi kaliber 9 mm ditemukan di bawah jaketnya.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edi.

Baca Juga ini  Polisi: Ruang Publik Harus Bebas Intimidasi

Barang Bukti Diamankan

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu
  • 1 butir amunisi kaliber 9 mm

Atas perbuatannya, IYS dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin resmi.