Daerah  

Saksi Akui Terima Rp 48 Juta demi Pilih Paslon 2 di PSU Pilkada Barito Utara

BeritaTrend.id. – Jakarta Kamis, – 8 Mei 2025. – Sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025 menghadirkan fakta mengejutkan.

Saksi dari pihak pemohon, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total uang sebesar Rp 48 juta untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Kesaksian itu disampaikan Santi di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menurut Santi, uang diberikan secara bertahap.

  • Pertama, pada Desember 2024, ia mengaku menerima Rp 1 juta untuk satu orang.
  • Kedua, pada 28 Februari 2025, Santi, suami, dan anaknya mendatangi rumah orangtua Akhmad Gunadi Nadalsyah dan masing-masing menerima Rp 5 juta, total Rp 15 juta.
  • Ketiga, sepekan sebelum PSU, tepatnya pada 14 Maret 2025, mereka kembali menerima Rp 10 juta per orang, total Rp 30 juta.

“Jadi, saya bersama suami dan anak menerima total Rp 48 juta,” ujar Santi di persidangan.

Lebih lanjut, Santi mengaku melihat beberapa warga lainnya yang juga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menerima uang dalam jumlah serupa.

Dalam pokok perkara, pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purnama Jaya-Hendro Nakalelo, mendalilkan terjadi praktik politik uang (money politic) oleh paslon nomor urut 2 hingga mencapai Rp 16 juta per pemilih.

Dugaan praktik kecurangan tersebut terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU digelar pada 22 Maret 2025, yakni di:

  • TPS 1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah
  • TPS 4 Desa Malaweken, Kecamatan Teweh Baru

Majelis Hakim MK masih mendalami keterangan para saksi guna menilai keabsahan hasil PSU Pilkada Barito Utara 2025.