DK PWI Pecat Firdaus, Putusan Disebut Final dan Mengikat

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat memberhentikan Firdaus secara penuh dari keanggotaan PWI.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari menyatakan, keputusan itu bukan semata-mata berkaitan dengan polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan menyangkut kepatuhan anggota terhadap aturan dan loyalitas kepada organisasi.

“Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” kata Atal dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hibrida, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Atal, keputusan pemberhentian tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat. Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menambahkan, sanksi dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan untuk membatasi hak organisasi lain mengusulkan penyelenggaraan HPN.

Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari menjelaskan, Firdaus dinilai melanggar AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan.

Aturan tersebut antara lain mewajibkan anggota menjaga loyalitas kepada PWI serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan organisasi lain.

Firdaus Terima Keputusan DK PWI

Firdaus sebelumnya telah menyatakan menerima keputusan pemberhentian tersebut melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan kepada Atal S. Depari dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI Pusat.

Dalam suratnya, Firdaus menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

Ia juga menegaskan menerima keputusan itu dengan lapang dada dan menyatakan pemberhentian tersebut bukan akibat pelanggaran pidana ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Polemik ini mencuat setelah PWI menetapkan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan Marthen Selamet Susanto, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung.