Impor Minyak dan LPG Lewat Lemigas, Bahlil: Masih Transisi

BeritaTrend.id | – JAKARTA — Pemerintah mulai menyiapkan perubahan mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap transisi sebelum diterapkan sepenuhnya.

Bahlil menjelaskan, implementasi kebijakan impor energi tidak bisa dilakukan secara langsung karena membutuhkan konsolidasi dengan PT Pertamina (Persero).

Penyesuaian diperlukan agar mekanisme pengadaan baru dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah tanpa mengganggu pasokan energi nasional.

“Transisinya itu butuh waktu, setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru bisa implementasi, karena tidak serta-merta langsung dilakukan,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Perpres 107 Tahun 2026 Atur Mekanisme Pengadaan Energi

Perubahan tata kelola pengadaan energi ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG, baik dari produksi dalam negeri maupun melalui impor.

Dalam skema baru ini, pengadaan energi dari luar negeri dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau government to business (G2B).

Pelaksanaannya dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) yang mendapat penugasan pemerintah, dalam hal ini Lemigas.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengadaan energi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dengan mekanisme operasional yang selama ini dijalankan Pertamina.

Proses konsolidasi menjadi tahap penting agar perubahan sistem pengadaan tidak menimbulkan kendala dalam distribusi maupun ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.

Pertamina Siap Beli Minyak Mentah, BBM, dan LPG

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya menjalankan penugasan pemerintah dalam mekanisme pengadaan energi tersebut.

Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap membeli komoditas energi, mulai dari minyak mentah, BBM, hingga LPG melalui Lemigas.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga kelancaran pasokan energi.

Menurut dia, pelaksanaan penugasan akan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab agar kebutuhan masyarakat serta sektor industri tetap terpenuhi.

Pertamina juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Selain koordinasi kelembagaan, Pertamina memastikan kesiapan fasilitas operasional, termasuk kilang pengolahan, terminal penyimpanan, serta jaringan distribusi.

Kesiapan infrastruktur ini menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan baru.

Pemerintah Tegaskan Pengadaan Tidak Menggunakan APBN

Bahlil memastikan anggaran pengadaan energi melalui mekanisme tersebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan akan mengikuti skema pembiayaan di luar anggaran negara.

Namun, rincian teknis mengenai mekanisme pembiayaan, pembagian peran antara Lemigas dan Pertamina, serta jadwal penerapan penuh kebijakan masih menjadi bagian dari proses transisi yang perlu diselesaikan.

Keberhasilan penerapan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 akan bergantung pada kesiapan kelembagaan, kepastian mekanisme pengadaan, dan kelancaran koordinasi antarpihak.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan perubahan tata kelola tersebut berjalan tanpa mengganggu pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Dengan pelaksanaan yang terkoordinasi, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan impor energi yang lebih tertata sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.