BeritaTrend.id|- MEDAN — Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman penjara sudah dijatuhkan.
Uang pengganti senilai Rp856,8 miliar pun wajib dibayarkan kepada negara.
Namun, eksekusi terhadap Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, terpidana perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, justru belum berjalan.
Jaksa kembali harus memanggil terpidana setelah panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Di saat yang sama, lahan yang telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut disebut masih dikelola dan dipanen.
Dua persoalan itu menimbulkan pertanyaan besar: di mana terpidana dan siapa yang kini menguasai hasil dari lahan yang telah disita negara?
Panggilan pertama gagal
Kejaksaan Negeri Langkat memastikan akan melayangkan panggilan kedua terhadap Akuang untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, mengatakan panggilan kedua akan dilayangkan pada Selasa, 29 September 2026.
Menurut dia, ketidakhadiran Akuang dalam panggilan pertama disertai alasan sakit.
“Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelasnya saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya,” kata Ris, Senin, 28 September 2026.
Ris mengatakan Akuang telah dicekal sejak Agustus 2026.
Namun, ketika ditanya mengenai informasi bahwa terpidana telah berada di luar negeri, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Informasi mengenai keberadaan Akuang di luar negeri sebelumnya beredar setelah eksekusi pertama pada 14 September 2026 tidak terlaksana.
Informasi itu masih merupakan keterangan sumber dan belum dikonfirmasi secara independen.
Yang jelas, hingga pemanggilan kedua dilakukan, putusan pidana terhadap Akuang belum sepenuhnya dieksekusi.
Rp856,8 miliar menjadi kewajiban terpidana
Perkara Akuang bukan perkara dengan nilai kecil.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menolak kasasi terpidana.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550, atau sekitar Rp856,8 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat.
Dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Tetapi, persoalan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan: terpidana masuk penjara dan kewajiban membayar uang pengganti dipulihkan kepada negara.
Lahan sudah disita, tetapi masih dipanen
Masalah lain muncul dari lahan yang menjadi objek perkara.
Sebanyak 105 hektare perkebunan sawit disebut telah disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada 14 Oktober 2022 dengan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut masih dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM), organisasi yang dikaitkan dengan Akuang.
“Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh dikuasai dan dipanen,” kata Ris Piere Handoko.
Pernyataan itu memperlihatkan persoalan yang lebih pelik.
Jika benar aktivitas pemanenan masih berlangsung, siapa yang mengawasi lahan sitaan tersebut?
Ke mana hasil panennya mengalir?
Dan apakah seluruh hasil dari aset yang telah disita negara telah dicatat serta diamankan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena penyitaan semestinya tidak berhenti pada pemasangan status hukum atas suatu aset.
Penguasaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga hasil ekonomi dari aset tersebut juga membutuhkan pengawasan.
Dugaan puluhan miliar dari hasil panen
Sumber yang ditemui media menyebut sejak penyitaan pada Oktober 2022 hingga sekarang, lahan tersebut masih menghasilkan tandan buah segar atau TBS sawit.
Berdasarkan perhitungan sumber, produksi yang diklaim mencapai sekitar 28 ribu ton.
Dengan asumsi harga terendah Rp2.700 per kilogram, nilai ekonominya disebut mencapai sekitar Rp75,6 miliar.
Angka itu merupakan perhitungan berdasarkan informasi sumber dan asumsi harga yang disebutkan, bukan angka penerimaan yang telah diverifikasi secara independen.
Jika benar ada aktivitas produksi selama aset berstatus sitaan, persoalan utamanya bukan semata nilai ekonominya.
Yang jauh lebih penting adalah status penguasaan dan pertanggungjawaban atas hasil produksi tersebut.
Kejaksaan menyatakan lahan itu merupakan objek sitaan dan tidak boleh dipanen.
Namun, aktivitas pemanenan disebut masih berlangsung.
Di titik inilah pengawasan terhadap barang sitaan menjadi sorotan.



