BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara — Pepatah lama tentang keadilan negara seolah kehilangan makna di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo.
Rabu (28/1/2026), puluhan rumah warga tani KTPH-S diratakan alat berat dalam eksekusi sengketa lahan dengan PT Smart.
Di lokasi, Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung hadir—namun sebatas penonton.
Sekitar 20 unit ekskavator bekerja di bawah pengawalan ratusan aparat.
Aparat dinilai menjalankan tugas secara prosedural.
Namun negara, dalam wujud pemerintah daerah, absen secara moral.
Warga berharap kehadiran wakil kepala daerah membawa empati, perlindungan, atau setidaknya jeda kemanusiaan. Harapan itu kandas.
Di hadapan Wabup, sejumlah warga lanjut usia pingsan, ibu-ibu berteriak histeris, dan anak-anak menangis memohon agar rumah mereka tidak dihancurkan.
Tak tampak upaya Samsul mendekati korban, menenangkan warga, atau menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah di tengah tragedi sosial tersebut.
Samsul bahkan enggan memberi pernyataan ketika dimintai tanggapan sejumlah media.
Diamnya pejabat di tengah krisis ini justru mempertebal kesan keberpihakan yang timpang dalam konflik agraria berkepanjangan di Labuhanbatu Utara.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, hingga rumah-rumah diratakan, warga tidak menerima kepastian relokasi maupun skema ganti rugi yang transparan.
Pemerintah daerah disebut telah berkali-kali menerima keberatan warga, namun tak ada langkah konkret sebelum eksekusi berlangsung.
Pengamat kebijakan publik menilai peristiwa Padang Halaban sebagai potret telanjang lemahnya fungsi negara melindungi rakyat kecil.
“Kehadiran pejabat tanpa tindakan adalah bentuk kekerasan simbolik. Negara hadir, tapi tidak berpihak,” kata Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan.
Sikap Wabup ini dinilai mencederai nama baik Bupati yang sedang bertugas ke luar daerah.
Lebih dari itu, peristiwa Padang Halaban berpotensi menjadi catatan kelam kepemimpinan daerah—sebuah ingatan kolektif tentang bagaimana negara memilih diam ketika warganya kehilangan tempat tinggal.
Warga kini menggantungkan harapan pada Presiden RI, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum untuk mengurai sengketa ini secara adil dan memastikan hak-hak masyarakat tidak dikorbankan atas nama kepentingan korporasi.


