BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara – Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di Sumatera Utara yang dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum menjadi perhatian publik.
Proyek dengan nilai anggaran Rp33.754.491.400 tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Wilayah Sumatera Utara, dan mencakup kegiatan di empat kabupaten.
Sejumlah wartawan yang melakukan pemantauan lapangan pada Jumat (17/1/2026) menemukan kejanggalan pada aspek keterbukaan informasi proyek.
Papan informasi kegiatan (plang proyek) dari beberapa lokasi berbeda justru terpasang dan terpusat di satu titik, yakni di area MTsN 1 Labuhanbatu Utara.
Di lokasi tersebut, terlihat plang proyek rehabilitasi madrasah yang mencantumkan pekerjaan di kabupaten lain seperti Batu Bara, Asahan, dan Padang Lawas dipasang secara bersamaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip transparansi, mengingat papan informasi seharusnya dipasang di setiap titik pekerjaan sesuai lokasi kegiatan.
Prinsip keterbukaan informasi publik mengharuskan masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran negara, termasuk nilai kontrak, pelaksana proyek, serta lokasi pekerjaan.
Penempatan papan informasi yang tidak sesuai lokasi dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum diperoleh penjelasan dari pihak sekolah maupun pengawas proyek.
Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait belum dapat dilakukan karena masih dalam masa libur sekolah, sementara aktivitas perkantoran belum kembali normal.
Redaksi juga berupaya meminta keterangan dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pemasangan papan informasi proyek tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial serta mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang.


