Tegas! Pemerintah Larang Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan

BeritaTrend.id. – Jakarta Kamis, 08/05/25. – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan larangan keras terhadap kegiatan usaha yang tidak berizin di kawasan hutan.

Ketegasan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), yang diterima pada Rabu, 7 Mei 2025.

Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum DPN LKLH, Sopyan Damanik, melalui surat bernomor 002/DPN-LKLH/IV/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Dalam surat itu, DPN LKLH meminta arahan dan kejelasan terkait mekanisme penerapan PP 24 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sekretaris Jenderal DPN LKLH, Irmansyah, SE., menjelaskan bahwa banyak masyarakat dan pelaku usaha telah mengajukan permohonan legalisasi kegiatan mereka di kawasan hutan, namun belum mendapatkan kepastian hukum.

Ia juga menyebut adanya informasi pembubaran Satlakwasdal Implementasi UUCK yang menghambat proses tersebut.

Isi Tegas dari Surat Kementerian

Dalam surat balasan bernomor S.76/Rokum/APP/KSA.0/15/2025, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa:

  • Setiap usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan sesuai PP 24/2021.
  • Penertiban dilakukan melalui pembentukan Satgas khusus berdasarkan PPres 5/2025.
  • Tanpa izin, usaha pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya dilarang keras di kawasan hutan.

Pemerintah juga menekankan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan menagih denda administratif, mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai ilegal, dan melakukan pemulihan aset.

Permintaan Kepastian Hukum

DPN LKLH berharap, melalui penegasan ini, permohonan masyarakat dan badan usaha yang telah diajukan bisa segera diproses sesuai mekanisme resmi.

Irmansyah menyampaikan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Kementerian menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan guna menjaga kawasan hutan dari alih fungsi ilegal.

Pelaku usaha diimbau segera mengurus perizinan sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi administratif maupun tindakan penertiban.