Lonjakan Kekayaan dan Pertanyaan Publik
Persidangan juga menyinggung adanya peningkatan signifikan harta kekayaan yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam periode yang beririsan dengan kebijakan penghapusan Ujian Nasional.
Meski belum menjadi pokok perkara, fakta ini memicu pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan antara kebijakan pendidikan dan proyek pengadaan teknologi.
JPU menilai, kebijakan strategis di sektor pendidikan seharusnya tidak membuka ruang bagi kepentingan bisnis yang berujung pada pemborosan anggaran.
Kritik terhadap Pembelaan
Di sisi lain, jaksa juga mengkritik pendekatan tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali substansi perkara.
Pertanyaan yang diajukan disebut keluar dari konteks keahlian saksi, sehingga tidak memperkaya fakta persidangan.
Padahal, menurut JPU, bukti yang terungkap sudah cukup terang untuk menggambarkan pola dugaan korupsi yang terjadi.
Skandal Pendidikan atau Kegagalan Kebijakan?
Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum, tetapi juga cerminan persoalan tata kelola kebijakan publik di sektor pendidikan.
Jika terbukti, skandal ini menunjukkan bagaimana proyek digitalisasi pendidikan—yang seharusnya menjadi solusi di masa pandemi—justru berpotensi berubah menjadi beban keuangan negara.
Lebih dari itu, perkara ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah transformasi pendidikan berbasis teknologi benar-benar dirancang untuk kebutuhan siswa, atau justru didorong oleh kepentingan lain di balik layar?
Persidangan masih berlanjut, dan publik menanti apakah pengadilan mampu mengurai secara tuntas dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut telah dirancang sejak tahap awal perencanaan.
