Skandal Chromebook: Dugaan Korupsi Sistematis Terungkap

Bayang-Bayang Skandal Chromebook Kemendikbudristek: Dari Perencanaan “Dikunci” hingga Dugaan Kerugian Total Negara

BeritaTrend.id|JAKARTA — Persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 membuka rangkaian fakta yang mengarah pada dugaan rekayasa sistematis sejak tahap perencanaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026, mengurai sejumlah temuan yang memperlihatkan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Menurut JPU, proses pengadaan sejak awal diduga tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan yang objektif.

Hal ini diperkuat oleh kesaksian ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono, yang mengkaji dokumen perencanaan hingga bahan presentasi konsultan terdakwa, Ibrahim Arief.

“Dokumen awal memang tampak netral, tidak mengarah pada produk tertentu. Namun, ketika masuk tahap review, substansi berubah dan secara spesifik mengarah pada penggunaan Chrome OS,” ujar Roy di persidangan.

Perencanaan Diduga “Dikunci” Sejak Awal

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa arah pengadaan telah “dikunci” sejak awal.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menghilangkan prinsip kompetisi terbuka.

Nama turut disebut dalam persidangan, khususnya terkait paparan yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan kebijakan.

JPU menilai, materi yang disampaikan kepada publik maupun internal kementerian tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata sekolah.

Alih-alih berbasis kebutuhan, proyek ini disebut lebih condong pada pendekatan teknologi tertentu yang belum tentu relevan dengan kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Fakta Lapangan: Perangkat Tak Digunakan

Lebih jauh, investigasi di lapangan memperlihatkan fakta yang kontras dengan tujuan pengadaan.

Pada 2022, hasil penelusuran di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom menunjukkan bahwa sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berjalan optimal.

Dalam sejumlah kasus, perangkat bahkan tidak digunakan secara efektif oleh sekolah.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan tidak memberikan manfaat signifikan bagi proses belajar-mengajar.

“Jika barang tidak digunakan atau tidak berfungsi, maka secara substansi tujuan pengadaan gagal total,” kata ahli dalam persidangan.

Kerugian Negara: Dari Gagal Fungsi ke Total Loss

Kesaksian ahli keuangan negara menjadi titik krusial dalam persidangan.

Ia menyebut bahwa kegagalan pemanfaatan barang dapat dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.

Artinya, negara dianggap tidak memperoleh manfaat apa pun dari anggaran yang telah dikeluarkan.

Situasi ini dinilai semakin serius karena proyek berlangsung di tengah krisis , saat anggaran negara seharusnya difokuskan untuk kebutuhan prioritas, termasuk pemulihan pendidikan dan kesehatan.

“Dalam konteks pandemi, setiap rupiah anggaran memiliki nilai strategis. Jika disalahgunakan, maka dampaknya berlipat,” ujar JPU.

Exit mobile version