Daerah  

Mafia Tanah Dumai: Umar Wijaya Diduga Kuasai Hutan Sungai Sembilan

BeritaTrend.id|DUMAI — Ribuan hektare kawasan hutan negara di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, diduga telah beralih fungsi secara masif menjadi perkebunan kelapa sawit.

Di balik kerusakan itu, nama Umar Wijaya mencuat sebagai sosok sentral yang disebut-sebut mengendalikan praktik perambahan ilegal.

Investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir menemukan bentangan luas lahan yang sebelumnya berhutan kini berubah menjadi kebun sawit.

Aktivitas pembukaan lahan diduga dilakukan menggunakan puluhan alat berat yang masih terlihat beroperasi di lokasi.

Tak hanya itu, praktik pembalakan liar juga terindikasi berlangsung dengan dalih pembukaan lahan baru.

Berkedok Kelompok Tani

Dalam operasinya, Umar Wijaya diduga menggunakan wadah kelompok tani, yakni Gapoktan Sumber Makmur Alam Jaya, sebagai tameng aktivitas.

Kelompok ini disebut menjadi mitra dari perusahaan konsesi yang izinnya telah dibekukan.

Namun di lapangan, aktivitas yang terjadi justru mengarah pada penguasaan lahan secara ilegal dan dugaan praktik jual beli tanah kawasan hutan.

Seorang perangkat kelurahan yang enggan disebutkan jabatannya secara lengkap mengakui adanya koordinasi langsung dari Umar Wijaya.

“Pengelolaan di kawasan ini memang dikordinir oleh Pak Umar. Alat berat itu kami sewa untuk membuka lahan. Semua program dia yang atur,” ujar seorang Ketua RT di Kelurahan Batu Tritip, akhir Maret 2026.

Ia juga menyebut, meski tidak memegang dokumen perizinan, seluruh rencana kegiatan disebut berasal dari Umar Wijaya.

Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak

Lebih jauh, sumber di lapangan menyebut praktik ini tidak berjalan sendiri.

Umar diduga didukung oleh sejumlah oknum dari berbagai lini, mulai dari aparat, unsur legislatif daerah, hingga organisasi masyarakat.

Mereka diduga berperan sebagai “pion lapangan” untuk memperluas area garapan sekaligus memfasilitasi transaksi lahan kepada pihak-pihak yang berminat.

Kondisi ini membuat aktivitas perambahan terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Aparat Dinilai Bungkam

Yang menjadi sorotan, aktivitas besar-besaran ini belum tersentuh penegakan hukum.

Padahal, indikasi pelanggaran terhadap kawasan hutan negara tergolong serius.

Sejumlah pihak menilai adanya pembiaran oleh aparat terkait, khususnya di sektor kehutanan.

Upaya konfirmasi kepada Umar Wijaya melalui pesan WhatsApp pada awal April 2026 tidak mendapat tanggapan, meski pesan telah terbaca.

Dilaporkan ke Jakarta

Keresahan masyarakat kini memuncak. Pada 2026, laporan dugaan perambahan hutan ini telah dilayangkan ke tingkat pusat melalui pengaduan masyarakat (dumas).

Warga mendesak agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Harus dibuka siapa saja yang terlibat di belakangnya,” ujar seorang warga.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan

Kasus ini menjadi potret nyata ancaman terhadap kawasan hutan negara yang terus tergerus oleh kepentingan ekonomi.

Jika tidak segera ditindak, kerusakan ekologis di Sungai Sembilan berpotensi semakin meluas dan sulit dipulihkan.

Investigasi ini masih terus berkembang.

(SY)*

Exit mobile version