BeritaTrend.id. – Medan – Sumatera Utara. Minggu, 27/07/25. – Penanganan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut terus menjadi sorotan publik.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), namun desakan publik untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat kian menguat.
Pasalnya, fakta di persidangan mengungkap lebih dari selusin nama lain yang disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi, namun hingga kini belum satupun dari mereka menyandang status tersangka.
4 Tersangka, Tapi Banyak Nama Muncul di Persidangan
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan APD dengan nilai anggaran mencapai Rp 24 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 16,4 miliar diduga dikorupsi oleh para pelaku. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut.
- dr. Aris Yudhariansyah, pejabat aktif di Dinkes.
- Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima dana terbesar, hingga Rp 15 miliar.
- Ferdinan Hamzah Siregar, turut menikmati aliran dana dalam jumlah lebih kecil.
Namun, fakta persidangan membuka tabir lebih lebar. Nama-nama lain dari kalangan pejabat, mitra swasta, bahkan juru parkir disebut menerima dana negara.
Daftar Nama Diduga Terlibat & Jumlah Dana
Dari dokumen pengadilan dan kesaksian yang terungkap, berikut beberapa nama yang diduga turut kecipratan dana:
- dr. Fauzi Nasution – diduga menerima lebih dari Alwi.
- dr. David Luther Lubis – sekitar Rp 1,4 miliar.
- PT Sadado Sejahtera Medika – Rp 742 juta.
- dr. Emirsyah Harahap – ratusan juta rupiah.
- Hariyati SKM, Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak – puluhan juta rupiah.
- Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan fiktif.
Tidak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, beberapa pejabat struktural ikut disebut:
- Sri Purnamawati, kini Direktur RS Haji Medan.
- Ardi Simanjuntak, pejabat keuangan Dinkes.
- Hariyati, pejabat pengadaan.
- Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.
Tebang Pilih dan Dugaan Pengamanan Nama
Desakan terhadap Kejatisu agar bertindak adil dan tidak “main aman” menggema di media sosial dan ruang publik. Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menyebut kuat dugaan ada upaya “pengamanan nama-nama besar” di balik kasus ini.
“Fakta di persidangan sudah jelas. Tapi kenapa cuma empat yang ditetapkan tersangka? Kemana Rp 9 miliar sisanya?” ujar Sofyan.
Ia menilai, jika Kejatisu tak segera menindaklanjuti nama-nama yang sudah muncul, maka kasus ini berpotensi berakhir dengan tuntas di permukaan namun membusuk di kedalaman.
Desakan Bongkar Aliran Dana Hingga Ormas
Sejumlah pihak mendesak agar Kejatisu juga menelusuri kemungkinan aliran dana ke luar struktur pemerintahan, termasuk ke organisasi kemasyarakatan yang disebut-sebut terlibat.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan. Saat rakyat berjuang melawan pandemi, ada yang malah menjadikan anggaran sebagai ladang korupsi,” kata salah satu pegiat LSM.
Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan Kejatisu: apakah akan serius mengusut tuntas kasus ini atau membiarkannya senyap seiring waktu.