Daerah  

SIP Bongkar Dugaan Perambahan Hutan Teso Nilo oleh PT CSR

BeritaTrend.id. – Medan Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo, Riau, yang diduga dilakukan oleh PT CSR melalui kedok Koperasi Soko Jati.

Edison menyebut aksi tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur, sistematis, dan mengancam kedaulatan negara.

“Jika benar PT CSR berlindung di balik koperasi, itu artinya mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melecehkan negara,” tegas Edison pada Sabtu malam (14/6/2025).

Satgas Siap Laporkan ke KPK, KLHK, dan Polri

Menanggapi temuan tersebut, SIP memastikan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta kepolisian.

Laporan tersebut akan mencakup:

  • Investigasi status hukum lahan dan izin HGU
  • Audit operasional PT CSR dan Koperasi Soko Jati
  • Dugaan gratifikasi terhadap pejabat terkait
  • Tuntutan pidana dan perdata berdasarkan UU No. 18/2013 dan UU No. 32/2009
  • Rekomendasi pembekuan izin, penyitaan hasil kebun ilegal, dan upaya pemulihan ekosistem

“Kami tidak akan mundur. Pelaku utama harus diproses secara hukum. Tak boleh ada kompromi terhadap perusak lingkungan,” tegasnya lagi.

HGU Tak Bisa Jadi Tameng Kejahatan Lingkungan

Edison mengingatkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.

Tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, aktivitas perusahaan bisa dikenai Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 1–3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Lebih dari itu, pelanggaran yang terbukti merusak hutan bisa dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membawa ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dorongan Cabut HGU dan Gugat ke PTUN

SIP juga menyerukan langkah-langkah hukum lanjutan, antara lain:

  • Pencabutan izin HGU oleh Kementerian ATR/BPN
  • Laporan gratifikasi ke KPK dan Kejaksaan
  • Pengajuan gugatan ke PTUN atas dasar izin yang dianggap cacat hukum karena tanpa dokumen lingkungan

Desakan RDP DPRD Riau untuk Bongkar Dugaan Kongkalikong

Lebih jauh, SIP mendesak agar DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum pejabat daerah yang bermain mata dengan korporasi.

“Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan wariskan kehancuran lingkungan pada anak cucu kita,” tutup Edison.