Daerah  

Sertipikat Elektronik Resmi Berlaku di Tangsel

Beritatatrend.id|- Tangsel, — (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan sertipikat elektronik di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.

Salah satu daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah .

Alih media dari sertipikat analog ke format digital dilakukan bertahap sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan sertipikat elektronik dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat keamanan dokumen.

Sistem ini mengusung pengamanan berlapis serta standar keamanan informasi yang ketat.

“Implementasi ini merupakan langkah strategis menuju layanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dengan sistem terintegrasi, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, aman, serta melindungi data dan hak masyarakat atas tanah,” ujarnya.

Menurut Seto, proses peralihan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi. Sertipikat elektronik dinilai mampu meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, hingga pemalsuan dokumen yang kerap terjadi pada dokumen fisik.

Selain itu, masyarakat dapat memantau proses layanan secara lebih akuntabel melalui aplikasi .

Platform tersebut memungkinkan pemohon mengecek progres layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan penerapan sertipikat elektronik, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berharap layanan pertanahan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melalui kanal media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan.

(FAISOL.S.Ag)*