Daerah  

Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat: Cegah Gugatan di Masa Depan

𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. – Serang 𝙆𝙖𝙢𝙞𝙨, 08/05/25. – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi tanah wakaf.

Tidak hanya tanah milik pribadi dan badan hukum, tanah wakaf seperti masjid, musala, pesantren, hingga lahan sosial lain perlu memiliki bukti legalitas yang kuat.

Sertipikasi tanah wakaf sangat penting karena menjadi bukti sah Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, serta menghindari konflik dengan ahli waris atau pihak lain di masa depan,” tegas Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi di Serang, Selasa (6/5/2025).

Ia mencontohkan beberapa kasus yang terjadi saat lahan wakaf yang sudah dibangun masjid digugat oleh ahli waris karena belum memiliki sertipikat wakaf resmi.

Untuk itu, ATR/BPN mendorong agar semua bidang tanah wakaf segera disertifikasi.

Langkah Sertifikasi Tanah Wakaf:

  1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
    Wakif (pemberi wakaf) dan Nazir (pengelola wakaf) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya Kepala KUA setempat. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan
    Setelah AIW disahkan, Nazir menyampaikan dokumen ke kantor pertanahan untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf. Persyaratan meliputi surat permohonan, peta bidang tanah, bukti kepemilikan, surat pengesahan Nazir, dan pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

Kenapa Ini Penting?

Sertifikasi bukan hanya soal administratif.

Ini menyangkut keamanan jangka panjang aset ibadah dan sosial.

Dengan sertipikat tanah wakaf, masyarakat bisa beribadah dan belajar tanpa was-was digugat di kemudian hari.