Daerah  

RDP di DPR, Komisi XIII Soroti Penggusuran 83 Hektare Lahan Petani Padang Halaban

BeritaTrend.id|– JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menerima audiensi Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) dari Labuhanbatu Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu, 18 Februari 2026.

Pertemuan ini membahas penggusuran lahan seluas 83 hektare yang terjadi pada 28 Januari 2026.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya.

Lebih dari 300 kepala keluarga terdampak dan sebagian masih bertahan di masjid sekitar lokasi eksekusi.

“Kasus ini ingin kami selesaikan. Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, bahkan Wakil Menteri HAM sempat turun langsung ke lokasi pada Desember lalu,” ujar Willy.

Perwakilan korban hadir didampingi IKOHI Sumatera Utara dan ARC Bandung. Berdasarkan kajian ARC, lahan tersebut pernah dikuasai perusahaan asing Suncama dan Sei Buaya.

Setelah perusahaan hengkang, eks pekerja disebut mulai mengelola lahan sejak 1942. Pada 1946, negara dikabarkan menerbitkan kartu tanda pendudukan atas tanah tersebut.

Namun konflik kembali mencuat setelah PT Smart Tbk mengklaim area itu sebagai bagian dari konsesi mereka di Labuhanbatu Utara seluas 17.178 hektare.

Sengketa ini disebut telah berlangsung lama dan memunculkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sejak 2014.

Willy menilai persoalan ini memiliki dimensi sejarah dan hukum yang kompleks.

Meski sejumlah kajian menyebut dugaan pelanggaran berat, Komisi XIII memilih memprioritaskan pengembalian hak petani atas lahan 83 hektare tersebut.

“Fokus kami jelas, bagaimana hak masyarakat bisa dipulihkan. Luas 83 hektare ini sangat kecil dibanding konsesi perusahaan yang hampir 17 ribu hektare,” katanya.

Komisi XIII berencana memanggil berbagai pihak, mulai dari Komnas HAM, Menteri HAM, pemerintah daerah hingga perusahaan pemegang konsesi.

DPR juga akan menelusuri alasan rekomendasi Komnas HAM yang telah dua kali diterbitkan belum dijalankan.

Menurut Willy, penggusuran ratusan kepala keluarga tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. DPR menilai ada unsur pembiaran yang harus ditelusuri lebih jauh.

“Ini prioritas kami. Kami ingin persoalan ini dituntaskan secara profesional dan adil,” ujarnya.

(SY)*