BeritaTrend.id. – MEDAN, – PT Tri Bhala Chakti (TBC) secara tegas membantah tudingan terkait dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang menyeret nama mereka dalam kasus yang dialami oleh Mutiara Febrina Dewi, eks pegawai Toko GMT Medan, Selasa (6/5/2025).
Dalam klarifikasi resmi, manajemen PT TBC menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki hubungan kemitraan dengan Toko GMT, maupun keterlibatan dalam perekrutan tenaga kerja di sana.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji seperti yang diberitakan,” ujar perwakilan manajemen PT TBC.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik ini juga menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan hingga penggajian di perusahaannya dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan, termasuk mengikuti standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Manajemen juga menekankan bahwa bila ada oknum yang mencatut nama PT TBC untuk pungutan liar atau menahan dokumen pekerja, maka hal itu bukan tanggung jawab perusahaan dan akan diproses secara hukum.
Mengenai informasi yang mengaitkan PT TBC dengan PT Indo Woven Pack dalam dugaan kerja sama mempekerjakan pekerja waktu tertentu dan melakukan pelanggaran, manajemen menyatakan itu tidak benar dan menyesatkan.
Sebelumnya, laporan media menyebut Mutiara Febrina Dewi mengalami penahanan ijazah dan belum menerima gaji Oktober 2024 selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023.
Kasus ini telah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara.
Menutup pernyataannya, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk menjaga kredibilitas perusahaan.
“Kami harap klarifikasi ini menjadi informasi berimbang. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” tutupnya.