BeritaTrend.id. – TANGERANG – Proyek betonisasi dan pembangunan jembatan penghubung di Kampung Bayur, RT 015/RW 005, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.
Proyek ini diduga tidak memiliki pengawasan jelas dan terkesan tak bertuan.
Hingga Kamis sore (29/05/2025), tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan anggaran, nama pelaksana, dan durasi pekerjaan.
Ketidaktransparanan ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Situasi diperparah oleh tindakan intimidatif dari seseorang berinisial HS, yang diduga sebagai pelaksana proyek.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, HS justru mengeluarkan pernyataan menantang dan mengabaikan etika komunikasi publik.
Ia bahkan menyinggung proyek serupa di Desa Sidoko yang sempat diberitakan media, sambil mempersoalkan pemuatan berita tanpa “konfirmasi”, meski wartawan sebelumnya telah mencoba menghubungi yang bersangkutan tanpa respon.
Menanggapi hal ini, Syamsul Bahri, Ketua GWI Provinsi Banten, mengecam keras tindakan intimidatif terhadap jurnalis.
Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang sebagai pilar keempat demokrasi. “Jika keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab, bukan intimidasi,” tegasnya.
Proyek tanpa transparansi dan pengawasan membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Masyarakat pun mempertanyakan kualitas dan daya tahan hasil proyek yang dibangun tanpa standar dan pengawasan profesional.