Hukum  

Pasutri Bos Dragon KTV Diburu Polda Sumut

BeritaTrend.id.|Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi mengumumkan tiga nama buronan dalam kasus besar peredaran narkotika di Sumut.

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV, Medan, sementara satu lainnya diduga menjadi otak distribusi narkoba lewat jalur laut di Asahan.

Keduanya adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40) yang tinggal di kawasan Jalan Jermal VII, Medan Denai.

Polisi menduga pasangan ini menyamarkan aktivitas haramnya dengan bisnis hiburan malam Dragon KTV.

Tempat tersebut diyakini menjadi titik kumpul sekaligus jalur distribusi narkoba di Kota Medan.

Nama Ardinal masuk dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025, sedangkan Herina tercatat dengan nomor DPO/17/VIII/RES.4.2/2025.

Keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, buronan ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai.

Ia diduga menjadi pengendali jalur penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang melalui perairan Asahan.

Kasusnya terungkap usai operasi kepolisian di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada 26 April 2025 dini hari.

Polisi menyebut Gompar menggunakan modus pengiriman via laut karena dinilai lebih sulit terpantau aparat.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas.

“Kami tidak akan berhenti sampai mereka berhasil ditangkap. Peran mereka sangat besar dalam peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui keberadaan para buronan.

Informasi bisa disampaikan ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan, atau melalui nomor kontak petugas berikut:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
  • Katim TPPU: 0813-6272-4860
  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat tersebut untuk melapor.