BeritaTrend.id. – Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, 28–29 Juli 2025.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam lawatannya, Nusron menegaskan pentingnya peran serta organisasi keagamaan dalam mengawal proses legalisasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah aset umat. Jangan sampai terbengkalai atau menjadi sumber konflik di kemudian hari,” kata Nusron saat memberikan arahan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.
Agenda utama kunjungan ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, dan sejumlah organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kerja sama ini digelar di Balai Keratun dan diiringi penyerahan sertipikat tanah wakaf serta aset milik pemerintah daerah.
Nusron juga menyerukan agar jajarannya di daerah tidak terjebak pada seremoni. “Kita butuh output, bukan hanya seremoni. Target kita jelas: sertipikasi tanah wakaf di Lampung harus tuntas,” ujarnya.
Capaian dan Target Sertifikasi Tanah Wakaf
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 761.909 bidang tanah wakaf secara nasional, baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Provinsi Lampung sendiri, tercatat 6.732 bidang tanah keagamaan telah tersertifikasi hingga 2025.
Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan bahwa pihaknya telah menerbitkan lebih dari 3,1 juta sertipikat, dengan cakupan pemetaan seluas 3,7 juta bidang tanah.
Tersisa sekitar 716 ribu bidang yang masih berpotensi untuk dipetakan, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan ribuan bidang tanah rumah ibadah.
“Momentum penandatanganan kerja sama ini krusial untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah,” ujar Hasan.
Komitmen Perlindungan Aset Umat
Dalam sambutannya, Nusron juga menyoroti persoalan hukum pertanahan di Indonesia yang masih berbasis penguasaan fisik.
“Selama sistem kita belum berbasis kepemilikan sah, konflik akan terus muncul. Karena itu, sertipikasi tanah adalah fondasi administrasi pertanahan modern,” tegasnya.
Selain penandatanganan MoU dan penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan gedung baru Kantor Pertanahan di tiga kabupaten: Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, serta menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung dan jajaran kepala daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, jajaran Forkopimda, serta para tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan.