BeritaTrenf.id.| – JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh pelosok negeri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf kini menjadi prioritas nasional yang harus segera diwujudkan sebelum 2028.
Dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025, Nusron menegaskan tekad pemerintah untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertipikat atas 90-95 persen tanah wakaf yang tersebar di Indonesia.
“Ini bagian dari ikhtiar besar negara untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf dan mencegah konflik di masa mendatang,” kata Nusron di hadapan peserta Rakernas.
Menurut data Kementerian ATR/BPN per Agustus 2025, jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencapai 172.842 bidang, meningkat lebih dari 170 persen dibandingkan sebelum tahun 2017.
Meski demikian, angka tersebut baru mencakup sekitar 38 persen dari total estimasi tanah wakaf nasional.
“Tanah wakaf harus terdaftar resmi agar tidak disalahgunakan atau disengketakan. Sertipikat adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap aset umat,” ucap Nusron.
Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan
Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor—mulai dari lembaga wakaf, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga aparat desa—dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.
Ia mengajak semua pihak bergandeng tangan untuk memetakan, mendata, dan menyertipikasi seluruh tanah wakaf, khususnya yang telah dimanfaatkan untuk masjid, pesantren, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
“Kalau semua bergerak bersama, saya optimistis target ini bisa dicapai bahkan sebelum 2028,” ujar dia.
Rakernas BWI 2025 menjadi panggung konsolidasi penting antara pemerintah dan pengelola wakaf nasional.
Forum ini tidak hanya mempertemukan gagasan, tetapi juga menyusun strategi kolaboratif agar proses sertifikasi dapat berjalan sistematis dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Wakil Ketua BWI Tatang Astaruddin, serta jajaran Kementerian ATR/BPN seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, bersama sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mitra kerja lainnya.
Menjamin Aset Umat, Menjaga Kepastian Hukum
Langkah percepatan ini tak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan aset umat.
Tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan terhadap sengketa, klaim sepihak, atau alih fungsi yang tak sesuai dengan tujuan ibadah dan sosial.
Dengan kepastian hukum melalui sertipikasi, aset wakaf bisa dikelola lebih produktif dan berkelanjutan.
Pemerintah juga membuka peluang integrasi data wakaf dengan sistem digital pertanahan nasional.
Langkah ini akan mempermudah proses verifikasi, transparansi, serta pengawasan terhadap tanah-tanah yang telah diwakafkan.