Menteri ATR/BPN Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Asing

BeritaTrend.id. – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dimiliki oleh warga negara asing.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Selasa, 1 Juli 2025.

“Kepemilikan tanah, khususnya yang berbentuk Sertifikat Hak Milik, hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (WNI),” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pernyataan ini menanggapi keresahan publik terkait isu jual beli pulau yang kembali mencuat.

Nusron menekankan bahwa aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara eksplisit membatasi hak milik tanah hanya untuk WNI.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk status Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan hanya sah jika berada di bawah badan hukum Indonesia.

“Tidak boleh atas nama badan hukum asing,” kata Nusron.

Lebih jauh, Nusron menjabarkan bahwa penguasaan pulau kecil tak bisa mutlak berada di tangan pribadi atau korporasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, negara wajib mempertahankan sedikitnya 30 persen luas wilayah pulau untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan jalur evakuasi.

“Jadi tidak bisa satu pulau dimiliki sepenuhnya oleh satu entitas. Harus ada porsi milik negara yang bisa diakses masyarakat,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta para staf khusus dan tenaga ahli.

Isu kepemilikan pulau menjadi sorotan publik usai munculnya beberapa kasus pemasaran pulau-pulau tropis Indonesia melalui platform daring internasional.