BeritaTrend.id.| – Surabaya, 19 Agustus 2025 – Sengketa informasi publik terkait dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata dan Pra Musrenbang Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terus bergulir di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
Dalam sidang ke-4, Termohon mencoba berlindung dengan mengajukan 10 alasan pasal pengecualian.
Namun, langkah tersebut langsung ditolak majelis KI Jatim yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Pemohon dari warga Kelurahan Pilang bersikeras menuntut transparansi pengelolaan anggaran.
Mereka menilai, dokumen SPJ adalah hak publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 serta UU KIP Jatim No. 7 Tahun 2016.
Mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d), KI Jatim menegaskan bahwa SPJ kegiatan tersebut wajib dibuka dan tidak bisa lagi disembunyikan.
“Saatnya pemerintah transparan, saatnya anggaran publik dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan dokumen publik!” tegas Sutarji, salah satu Pemohon.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran publik merupakan kewajiban, bukan pilihan.