Kejati–BPN Banten Perkuat Sinergi Lawan Mafia Tanah

BeritaTrend.id|Serang — Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten guna memperkuat penanganan persoalan pertanahan di daerah.

Kesepakatan ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan berdampak nyata di lapangan.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci menghadapi kompleksitas masalah tanah, termasuk praktik mafia tanah.

Baca artikel ini menarik  Hakim Ungkap Indikasi Tambang Ilegal di Maluku Utara

Ia menilai dukungan Kejaksaan sangat strategis, terutama dalam memperkuat pembuktian hukum secara materiil yang melengkapi proses administratif BPN.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyebut komunikasi intens sebagai fondasi utama kerja sama.

Menurut dia, sinergi yang terbangun diharapkan mampu menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah secara tepat dan profesional.

Baca artikel ini menarik  Korban Jiwa Banjir Sumatera Terus Bertambah

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi lintas bidang, mulai dari intelijen hingga perdata dan tata usaha negara.

Ia menambahkan, kerja sama ini akan diperluas hingga tingkat daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan.

Dengan penguatan sinergi tersebut, kedua lembaga berharap pelayanan publik di sektor pertanahan semakin optimal sekaligus mempersempit ruang gerak praktik ilegal yang merugikan masyarakat.