Kapolda Sumsel Percepat Sertifikasi Lahan Cegah Konflik Agraria

BeritaTrend.id|PALEMBANG – memimpin langkah strategis mitigasi konflik agraria di Sumatera Selatan dengan menggandeng (BPN) wilayah Sumsel.

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (24/2/2026), membahas percepatan sertifikasi dan penertiban administrasi aset negara, termasuk aset Polri yang belum terdokumentasi secara lengkap.

Kapolda menegaskan, konflik pertanahan bukan semata urusan administratif, melainkan persoalan strategis yang berpotensi memicu gangguan sosial dan keamanan.

“Jika tidak ditangani sistematis dan berbasis data, sengketa lahan bisa berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Menurut dia, Sumatera Selatan memiliki posisi penting sebagai kawasan investasi di sektor perkebunan, energi, dan infrastruktur.

Tanpa kepastian hukum atas lahan, iklim usaha dinilai rawan terganggu.

Sebagai tindak lanjut, Polda Sumsel menunjuk Person In Charge (PIC) untuk memperkuat koordinasi teknis berkelanjutan dengan BPN.

Langkah ini disertai instruksi percepatan pendataan dan sertifikasi aset guna mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi preventif menjaga stabilitas daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel Rahmat memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen serta validasi lapangan secara menyeluruh untuk meminimalkan potensi konflik agraria.

Dalam waktu dekat, Polda Sumsel juga akan menggelar konsolidasi bersama jajaran Kapolres dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.

Langkah ini menegaskan pendekatan integratif antara keamanan dan kepastian hukum pertanahan, sebagai fondasi menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan Sumatera Selatan tetap kondusif bagi investor.

(BAHRI GWI)*