BeritaTrend.id|– Selasa, 7 April 2026, turun langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk meninjau penertiban kawasan hutan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kunjungan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tetap berjalan meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Sebelumnya, penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan seorang tersangka berinisial ST terkait kasus ini.
Satgas PKH telah lebih dulu memberikan tenggat waktu kepada PT AKT untuk memenuhi kewajiban administratif.
Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian, sehingga penindakan hukum menjadi opsi lanjutan yang ditempuh aparat penegak hukum.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan keterkaitan dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Penggeledahan pun dilakukan di 17 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari operasi tersebut, aparat menyita berbagai dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka signifikan, meski masih dalam proses penghitungan auditor.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Selain itu, upaya penelusuran aset dan pemblokiran rekening milik tersangka serta pihak terafiliasi juga telah dilakukan sebagai langkah pengamanan keuangan negara.
Peninjauan lapangan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya , , , , , serta .
Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.


