BeritaTrend.id|– Jakarta — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai aturan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis menyelamatkan aset negara sekaligus memulihkan lingkungan.
Selain penguasaan kembali lahan, pemerintah juga melakukan restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare.
Kawasan ini merupakan habitat penting bagi gajah dan harimau Sumatra serta berbagai satwa endemik lainnya.
Sekitar 900 ribu hektare dari total lahan yang ditertibkan dikembalikan sebagai kawasan konservasi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Satgas PKH juga mencatat keberhasilan pengamanan aset negara senilai Rp6,62 triliun.
Nilai tersebut berasal dari rampasan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4,28 triliun dan denda administratif pemanfaatan kawasan hutan sebesar Rp2,34 triliun.
Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah daerah, pemerintah mempercepat audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi.
Hasil investigasi yang dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas dari London berujung pada pencabutan izin usaha 28 perusahaan.
Sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas lebih dari 1 juta hektare dicabut izinnya.
Selain itu, enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga dikenai sanksi pencabutan izin.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal tegas pemerintah dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan berulang di masa depan.


