Hukum  

IFS Kembalikan Rp 2,46 M Terkait Korupsi Dana Desa

BeritaTrend.id. – MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,462 miliar dari IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

Uang tersebut terkait dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian dana tahap kedua itu dilakukan pada Kamis (3/7/2025) dan diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pidsus Kejati Sumut.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Dengan pengembalian tahap kedua ini, total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 5,962 miliar, sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Seluruh uang sudah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam keterangan tertulis.

IFS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa diduga melibatkan pemotongan ADD sebesar 18 persen dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan.

Langkah Kejati Sumut dalam mengusut perkara ini sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan anggaran publik, terutama dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan desa.