IFP Rp55 Miliar Kota Tangerang Diduga Mark-Up Besar

BeritaTrend.id|Kota Tangerang. Kamis, (26/02/26). – Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) untuk SD dan SMP Negeri di lingkungan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp55,35 miliar memunculkan tanda tanya serius.

Sejumlah data yang dihimpun menunjukkan potensi selisih harga signifikan, perbedaan spesifikasi merek, hingga persoalan transparansi publikasi anggaran.

Program yang dibiayai dari APBD Perubahan 2024 itu terbagi dalam dua paket.

Pertama, pengadaan 196 unit IFP 86 inci untuk SD Negeri senilai Rp44,1 miliar atau Rp221,5 juta per unit.

Kedua, pengadaan 50 unit untuk SMP Negeri senilai Rp11,25 miliar atau Rp222 juta per unit.

Paket SMP dikerjakan oleh , sedangkan paket SD oleh .

Selisih Harga Menganga

Harga satuan Rp221–222 juta per unit menjadi sorotan karena dinilai jauh di atas kisaran harga pasar IFP 86 inci pada 2024.

Berdasarkan penelusuran sejumlah katalog dan distributor, perangkat dengan spesifikasi setara—layar 4K, sistem operasi Android/Windows, kamera terintegrasi, dan garansi 3–4 tahun—umumnya dipasarkan di rentang Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, tergantung fitur dan TKDN.

Jika asumsi harga pasar tertinggi Rp100 juta dijadikan pembanding, terdapat potensi selisih hingga Rp121 juta per unit.

Dengan total 246 unit, selisih kumulatif bisa menembus lebih dari Rp29 miliar. Angka ini hampir setengah dari total pagu.

Merek Tak Sesuai Spesifikasi?

Dokumen e-katalog disebut mencantumkan merek tertentu, namun barang yang diterima sekolah dilaporkan bermerek berbeda.

Jika benar terjadi perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen pemilihan dan realisasi barang, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip kesesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Padahal, mekanisme e-purchasing melalui e-katalog dirancang untuk menjamin transparansi harga dan spesifikasi, sekaligus mencegah mark-up.

Regulasi pengadaan sendiri merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Dari total anggaran Tahun 2024 sebesar Rp1,4 triliun lebih, hanya sebagian kecil kegiatan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Minimnya publikasi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam dan

Konstitusi bahkan menegaskan APBD harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Uji Aparat Penegak Hukum

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Banten, Syamsul Bahri, menyatakan akan mendorong laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk menguji ada tidaknya kerugian negara.

Pihak dinas sendiri, dalam surat jawabannya, membantah adanya penggelembungan harga dan menyebut seluruh proses telah sesuai regulasi.

Namun, sejumlah pertanyaan mendasar masih terbuka:

  • Mengapa harga satuan jauh di atas rata-rata pasar?
  • Apakah spesifikasi dan merek yang diterima identik dengan yang tercantum dalam e-katalog?
  • Mengapa sebagian besar kegiatan tidak dipublikasikan secara penuh di SiRUP?

Kasus ini kini memasuki babak baru. Jika aparat hukum turun tangan, pengadaan IFP Rp55,3 miliar di Kota Tangerang berpotensi menjadi salah satu perkara pengadaan barang pendidikan terbesar yang diuji secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir.

(BG)*