Heboh Galian C Ilegal di Serdang Bedagai, Lingkungan Rusak Negara Rugi

BeritaTrend.id.|Serdang Bedagai – Aktivitas galian tanah urug atau yang kerap disebut Galian C kembali menjadi sorotan publik.

Di Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, kegiatan galian tanah yang diduga beroperasi secara ilegal terus berjalan tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Aktivitas galian tersebut, selain merusak bentang alam, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Debu tebal beterbangan, jalan desa rusak, dan ancaman longsor mulai mengintai kawasan pemukiman di sekitar lokasi tambang.

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dan Dampak Lingkungan Serius

Sabtu, 1 Oktober 2025, Anwar Tanjoeng, perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH), menyampaikan kepada awak media bahwa galian C di wilayah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan, termasuk penjualan hasil galian, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya — aktivitas galian berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa izin, alias ilegal.

“Galian C ilegal ini jelas merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak, sekaligus merusak lingkungan. Dampaknya bisa memicu kerusakan topografi dan hidrologi, longsor, banjir, serta menurunkan kualitas air dan tanah,” ujar Anwar Tanjoeng.

Selain itu, aktivitas tambang yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, terutama akibat debu dan kebisingan dari alat berat yang beroperasi setiap hari.

Infrastruktur jalan menuju lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas kendaraan pengangkut tanah urug.

Konflik Sosial dan Desakan Penutupan Tambang

DPN LKLH menilai, keberadaan galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan telah menimbulkan kontradiksi sosial di tengah masyarakat.

Sebagian warga menolak karena merasakan langsung dampak lingkungan dan polusi, sementara sebagian lainnya justru memanfaatkan keberadaan tambang untuk keuntungan pribadi.

“Kegiatan ini menguntungkan individu tertentu, bukan masyarakat luas. Maka sebaiknya galian C ilegal itu segera ditutup sebelum dampaknya semakin meluas,” tegas Anwar.

Ia juga mendesak Kapolres Tebing Tinggi dan Bupati Serdang Bedagai untuk segera turun tangan meninjau lokasi.

“Jangan bungkam terhadap pelanggaran ini. Jika terus dibiarkan, dampak ekologisnya bisa akut dan sulit dipulihkan,” tutupnya.

Minim Pengawasan, Negara Dirugikan

Praktik galian C ilegal seperti di Naga Kesiangan memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan sumber daya alam di tingkat daerah.

Tanpa pengendalian dan sanksi tegas, eksploitasi tanah urug dikhawatirkan terus berlanjut di banyak wilayah lain di Sumatera Utara.

Pemerhati lingkungan menyebut, kasus ini menjadi potret buram pengelolaan pertambangan rakyat.

Di satu sisi, ada kebutuhan ekonomi yang mendesak, tetapi di sisi lain, praktik tanpa izin justru menghancurkan keseimbangan alam dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kini, publik menantikan langkah konkret pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menindak tegas galian C ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.