Harison :Pasang Patok Tanah, Lawan Sengketa!

BeritaTrend.id.|Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kampanye ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya patok batas tanah sebagai langkah awal menuju kepastian hukum kepemilikan lahan.

Pusat kegiatan GEMAPATAS 2025 akan berlangsung di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol dimulainya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya legalitas batas tanah.

“GEMAPATAS bukan sekadar seremoni. Ini adalah ajakan agar masyarakat proaktif menjaga hak atas tanah mereka. Mulailah dari hal paling dasar: pasang patok. Dengan patok, kita hindari konflik, cegah sengketa,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Mendorong PTSL dan Budaya Anti Sengketa Tanah

GEMAPATAS menjadi bagian dari upaya akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah.

Melalui gerakan ini, masyarakat diimbau memasang tanda batas di bidang tanah milik mereka secara mandiri dan gotong royong.

“Lewat GEMAPATAS, kita bangun budaya kolektif masyarakat dalam menjaga asetnya. Ini bukan sekadar proyek BPN, tapi gerakan rakyat. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Harison.

Daftar Wilayah Pelaksanaan GEMAPATAS 2025

Sebanyak 23 daerah yang akan melaksanakan pencanangan GEMAPATAS tersebar di Pulau Jawa dan luar Jawa.

Di Jawa Tengah, meliputi:

  • Kabupaten Purworejo
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Wonosobo

Di Jawa Timur:

  • Kabupaten Blitar
  • Jombang
  • Lumajang
  • Malang
  • Pamekasan

Di Jawa Barat:

  • Kabupaten Bogor I dan Bogor II
  • Cianjur
  • Cirebon
  • Pangandaran
  • Sukabumi
  • Tasikmalaya

Di luar Pulau Jawa, mencakup:

  • Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau
  • Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan
  • Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat
  • Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan
  • Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

ATR/BPN berharap melalui GEMAPATAS, masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya batas fisik dalam kepemilikan tanah dan turut berkontribusi menjaga aset mereka dengan pemasangan tanda batas yang sah.

“Kita ingin masyarakat merasa tanahnya terlindungi, sah di mata hukum, dan bebas dari klaim sepihak. GEMAPATAS adalah manifestasi semangat gotong royong dalam perlindungan agraria,” pungkas Harison Mocodompis.