BeritaTrend.id|– Jakarta — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Gugatan diajukan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dkk pada 30 September 2025.
Para penggugat mempersoalkan pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam perkara ini, JPN Kejaksaan Agung bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Pelaksana Satgas PKH, berdasarkan surat kuasa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Tim JPN dipimpin oleh Badrut Tamam.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai tindakan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Hakim menyatakan tindakan tersebut sah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp241 ribu.
Putusan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan memperkuat penegakan hukum di sektor agraria dan kehutanan.


